Hukum Islam merupakan salah satu komponen tata hukum Indonesia yang berkontestasi secara gradual untuk menjadi salah satu bahan baku pembentukan hukum nasional di antara pluralitas hukum yang ada di Indonesia.
Bila dilirik secara historis, bahwa hukum Islam telah hidup dan diterapkan di masyarakat sejak Islam masuk ke nusantara. Dalam perjalanannya untuk bertransformasi dalam hukum nasional, Hukum Islam kerap mengalami persinggungan secara politis dengan kekuasaan, sejak masa penjajahan, masa kemerdekaan, masa reformasi sampai dengan saat ini.
Terjadi tolak tarik antara berbagai kepentingan yang dipengaruhi oleh konfigurasi politik dan diwarnai pula oleh persepsi negara terhadap Islam.
Pergumulan politik hukum Islam merupakan rentetan sejarah, melewati perjuangan panjang yang karenanya telah melahirkan beberapa produk perundang-undangan bernuansa Islam, antara lain, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-Undang No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan lainnya.
Download
Posting Komentar